INDIKATOR NASIONAL MUTU
Indikator Nasional Mutu adalah serangkaian parameter yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk digunakan oleh semua jenis fasilitas pelayanan kesehatan (dokter mandiri, klinik, puskesmas, rumah sakit, laboratorium, dan unit transfusi darah) dalam rangka:
- Mengukur capaian mutu pelayanan kesehatan,
- Memantau konsistensi dan kesesuaian pelayanan dengan standar nasional,
- Menilai tingkat kepatuhan terhadap prosedur, keselamatan pasien, dan kepuasan layanan,
- Mendorong perbaikan mutu secara berkesinambungan.
Tujuan Indikator Nasional Mutu:
- Menjamin pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai standar.
- Menjadi dasar dalam melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pelayanan kesehatan.
- Memberikan benchmark nasional bagi fasilitas kesehatan untuk membandingkan dan meningkatkan kualitasnya.
- Mendukung akuntabilitas penyedia layanan kepada masyarakat dan pemerintah.
Indikator Nasional Mutu Rumah Sakit menurut Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 :
| INDIKATOR NASIONAL MUTU | STANDAR |
| 1. Kepatuhan Kebersihan Tangan | ≥ 85% |
| 2. Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) | 100% |
| 3. Kepatuhan Identifikasi Pasien | 100% |
| 4. Waktu Tanggap Operasi Seksio Sesarea Emergensi | ≥ 80% |
| 5. Waktu Tunggu Rawat Jalan | ≥ 80% |
| 6. Penundaan Operasi Elektif | ≤ 5% |
| 7. Kepatuhan Waktu Visite Dokter | ≥ 80% |
| 8. Pelaporan Hasil Kritis Laboratorium | 100% |
| 9. Kepatuhan Penggunaan Formularium Nasional | ≥ 80% |
| 10. Kepatuhan Terhadap Alur Klinis (Clinical Pathway) | ≥ 80% |
| 11. Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Pasien Jatuh | 100% |
| 12. Kecepatan Waktu Tanggap Komplain | ≥ 80% |
| 13. Kepuasan Pasien | Index |
